BALANGAN, narasipublik.net – Sebanyak 52.000 butir obat jenis carisoprodol dimusnahkan di Mapolres Balangan, Rabu (01/12/2021) kemarin.
Puluhan ribu butir obat terlarang tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dari ungkap kasus selama bulan Oktober 2021.
Berdasarkan Surat Perintan Pemusnahan Barang Bukti Nomor : SP. SITA/40.B/XI/2021RESNAKOBA, tertanggal (29/11/2021) maka obat-obatan tersebut di musnahkan dengan cara di blander.
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin mengatakan, seluruh Aparat penegak hukum di Balangan akan selalu bersinergi dalam memberantas setiap tindak pidana di wilayah Kabupaten Balangan.
“Kita selalu tingkatkan upaya pemberantasan narkotika sesuai kesepakatan kita dari Kepolisian, BNN, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri untuk membersihkan Balangan dari Naskotika,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ia berpesan kepada seluruh jajaran Satres narkoba Polres Balangan agar jangan berpuas dan berbangga diri atas apa capaian yang diraih.
Hal itu dimaksudkan agar penumpasan peredaran narkotika di Kabupaten Balangan dapat terus dilakukan, sehingga tercipta kondisi aman dan tentram.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, La Kanna menegaskan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Balangan.
“Kita akan mengoptimalkan penegakan Hukum terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Balangan,” pungkasnya.
Reporter : Fik
Editor : Van