BALANGAN, narasipublik.net – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Balangan rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 17 November 2021 dengan beberapa tahap.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Balangan akan mulai membuka pendaftaran calon Kepala Desa dari tanggal 18 Agustus hingga 27 Agustus 2021.
Pada tahun ini sedikitnya ada 19 desa dari enam kecamatan yang melaksanakan Pilkades, yakni delapan desa di Kecamatan Lampihong, empat desa di Kecamatan Paringin, tiga desa di Kecamatan Halong, dua desa di Kecamatan Awan serta satu desa di Kecamatan Batu Mandi dan Paringin Selatan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Balangan, Urai Nur Iskandar melalui Kasi Bina Administrasi Aparator Pemerintah Desa, Sumariadi menerangkan, pada pelaksanaan Pilkades mendatang ada total 37 TPS diseluruh desa yang melaksanakan pemilihan.
“Pendaftaran calon Kepala Desa bisa diperpanjang apabila bakal calon yang mendaftar kurang dari dua orang di setiap desanya, untuk waktu perpanjangannya pada tanggal 28 Agustus sampai 20 September 2021,” terang Sumariadi. (Fik)
Bagi masyarakat yang ingin ataupun hendak berpartisipasi dalam Pilkades Kabupaten Balangan tahun 2021, berikut ini persyaratan wajib yang harus dipenuhi :
- Warga Negara Republik Indonesia
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat
- Bersedia cuti bagi Kepala Desa yang berasal dari Kepala Desa
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa
- Tidak berstatus sebagai TNI/POLRI
- Mendapat izin tertulis dari atasannya bagi pegawai BUMN/BUMD/BUMDes
- Mendapat Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan kemudian ditindaklanjuti dengan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Balangan
- Bersedia mengundurkan diri bagi calon Kepala Desa yang berasal dari BPD setelah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa
- Bersedia cuti bagi calon Kepala Desa yang berasal dari Perangkat Desa
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berkelakuan baik
- Berbadan sehat/bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya, dan
- Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
Adapun berikut daftar Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2021 Kabupaten Balangan :
- Kecamatan Paringin (6 TPS)
- Desa Mangkayahu
- Desa Lok Batung
- Desa Lamida Bawah
- Desa Sungai Ketapi
- Kecamatan Paringin Selatan (3 TPS)
- Desa Linsir
- Kecamatan Lampihong (16 TPS)
- Desa Kusambi Hulu
- Desa Kusambi Hilir
- Desa Mundar
- Desa Hilir Pasar
- Desa Lampihong Kiri
- Desa Lampihong Selatan
- Desa Lok Panginangan
- Desa Teluk Karya
- Kecamatan Batumandi (3 TPS)
- Desa Mampari
- Kecamatan Halong (7 TPS)
- Desa Halong
- Desa Buntu Pilanduk
- Desa Marajai
- Kecamatan Awayan (2 TPS)
- Desa Pematang
- Desa Baramban