KANDANGAN, narasipublik.net – Sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Kecamatan Padang Batung kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Kandangan, Senin (06/07/2026).
Perkara tindak pidana ini menyeret tiga orang sebagai terdakwa, yakni Tirawan, Herman, serta mantan Kepala Desa Padang Batung bernama Toar Larry Smith Pangemanan.
Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Setiawan.
Lahan yang menjadi objek sengketa tersebut berada di kawasan konsesi PKP2B PT Antang Gunung Meratus (AGM) yang sebelumnya telah dibebaskan secara resmi dari masyarakat.
Dalam sidang ini, tim JPU menghadirkan dua orang aparatur Desa Kaliring, Saiful Rahmad dan Pathur Rahman, untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Kedua saksi dicecar pertanyaan mengenai penerbitan surat tanah yang diduga palsu hingga menimbulkan kerugian materiil berskala besar bagi pihak korporasi.
Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh dinamika peradilan yang berjalan dan berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Hari ini agenda pembuktian dari JPU. Kami melihat jaksa menghadirkan alat bukti surat dan dua saksi. Seluruhnya kami serahkan ke hakim untuk dinilai,” ujar Suhardi.
Ia mengindikasikan adanya praktik kerja sama yang terstruktur dan sistematis dari para pelaku dalam memalsukan dokumen kepemilikan tanah tersebut.
“Diduga ada indikasi kerja sama yang sistematis. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai keterlibatan masing-masing pihak,” tambahnya.
Suhardi juga memastikan proses pembebasan lahan oleh pihak perusahaan selalu melewati prosedur verifikasi faktual yang ketat demi menjaga legalitas hukum.
“Setiap proses pembebasan lahan diawali verifikasi data dan kondisi lapangan. Klien kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan berlaku,” terangnya.
Ia berharap jalannya persidangan dapat mengungkap kebenaran secara objektif agar memberikan kepastian hukum yang transparan bagi korban.
Di sisi lain, kuasa hukum para terdakwa, Abdul Gafar, memilih untuk belum memberikan tanggapan mendalam mengenai materi pokok perkara.
“Kami belum bisa memberikan komentar banyak karena perkara ini masih dalam proses persidangan. Kami menghormati proses yang berjalan,” kata Abdul Gafar.
