TAPIN, narasipublik.net – Dalam upaya membantu memutusan mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19, tim Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Tapin gencar melaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (06/02/2021).
Kali ini satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tapin menyisir beberapa titik lokasi yakni kawasan Pasar Rantau Baru dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Harapan untuk pendisiplinan terhadap protokol kesehata.
Pasiter Kodim 1010/Rantau, Kapten Inf Zaenal selaku Perwira Pengendali menerangkan, gencarnya giat pelaksanaan PPKM ini sendiri tidak lain menjalankan program pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat penanganan Covid-19 khususnya di Kabupaten Tapin.
“Sesuai dengan Peraturan Bupati Tapin No 40 Tahun 2020 tentang PPKM, maka kami selaku tim satuan tugas terus berupaya maksimal dalam mendisiplinkan masyarakat agar selalu mematuhi Prokes” ucap Kapten Inf Zaenal.
Diterangkan lebih lanjut, Rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dapat berimbas pada meningkatnya angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang sejatinya harus ditekan bersama-sama.
“Ini lah tugas kami untuk terus mengawasi, mengedukasi serta memberikan wawasan kepada masyarakat demi kepentingan bersama,” paparnya.
Sementara itu pada giat kali ini didapati sedikitnya ada sebanyak 27 orang yang dilakukan tindakan berupa teguran secara lisan serta membagikan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker kepada beberpa pelanggar.
“Giat ini rutin kami lakukan dari pagi, siang hingga malam hari yang menyasar kebeberapa titik lokasi yang berpotensi sering adanya pelanggaran Prokes,” paparnya. (Np-01)