RANTAU, narasipublik.net – Sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapin selama periode bulan Januari hingga Februari 2024.
Dari 13 kasus tersebut, kepolisian setempat juga berhasil menyita berbagai jenis barang bukti narkoba, yakni berupa sabu-sabu seberat 23,15 gram dan 600 butir narkotika jenis carnophen.
Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto mengatakan, hampir sebagian besar tersangka melakukan aksi jual beli narkotika di Kabupaten Tapin sudah selama satu tahun dengan berbagai modus.
“Jika diuangkan, barang bukti yang kita peroleh dari tangan tersangka sebesar Rp41.925.000,” ucap AKBP Sugeng Priyanto saat pers rilis ungkap kasus, Selasa (20/02/2024).
Lebih lanjut, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika kali ini juga diyakini dapat menyelamatkan ratusan warga Kabupaten Tapin dari resiko penyalahgunaan narkoba.
“Jika kita kalkulasikan satu gram sabu dapat digunakan 15 orang, maka 23,15 gram yang kita sita ini bisa menyelamatkan 348 orang,” tuturnya.
Sementara itu, untuk mencegah tingginya angka kasus narkotika di Kabupaten Tapin dibutuhkan upaya masif dalam setiap penangananya, termasuk dengan adanya dukungan dari semua pihak.
Terlebih Kabupaten Tapin sendiri menjadi salah satu sasaran wilayah bagi para pelaku jual beli narkoba, dimana hal tersebut terbukti dengan banyaknya jumlah barang bukti yang berhasil didapat selama satu bulan terakhir.
“Kami mohon kepada semua masyarakat untuk sama-sama mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tapin,” pungkasnya.