HUKUM & KRIMINALTANJUNG (TABALONG)

Curi Motor di Haruai, Polres Tabalong Bekuk Residivis Asal Banjarmasin di Palangka Raya

×

Curi Motor di Haruai, Polres Tabalong Bekuk Residivis Asal Banjarmasin di Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tabalong. (Dok: Humas Polres Tabalong)
Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tabalong. (Dok: Humas Polres Tabalong)

TANJUNG, narasipublik.net – Jajaran Satreskrim Polres Tabalong berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AK (55).

Pria asal Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut dibekuk polisi di kawasan Jalan A. Yani, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (27/10/2026) siang.

Penangkapan lintas provinsi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo berkat kerja sama dengan personel Polsek Pahandut dan Polda Kalteng.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo membeberkan, pelarian pelaku bermula dari aksinya di Desa Seradang, Kecamatan Haruai.

Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh korban bernama SAH (50) yang mendapati sepeda motor miliknya raib dari teras rumah pada akhir Desember 2025 lalu.

“Saat korban masuk rumah sejenak untuk berganti pakaian kerja, kendaraannya langsung dibawa kabur pelaku yang menyalakan mesin motor secara paksa,” ungkap Iptu Heri.

Upaya pengejaran sempat dilakukan oleh keponakan korban di sekitar lokasi, namun laju pelaku tidak terkejar hingga kasusnya resmi dilaporkan ke polsek setempat.

Dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dengan taksiran kerugian material mencapai Rp4,1 juta.

Atas perbuatannya, residivis kambuhan tersebut kini mendekam di tahanan Mapolres Tabalong dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Pihak kepolisian turut mengimbau warga agar senantiasa waspada dengan memasang kunci pengaman ganda guna mempersempit ruang gerak pelaku curanmor.

“Segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor terdekat jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.