BANJARMASIN, narasipublik.net – Masyarakat yang ingin masuk ke Kota Banjarmasin wajib memperlihatkan sertifikat vaksinasi Covid-19, saat status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV.
“Harus pakai surat vaksin, wajib. Jika tidak silahkan vaksin paling tidak mencegah pribadi antibodinya dia antisipasi,” ujar Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, Rabu (18/8/2021).
Selain itu, warga juga diminta menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili. Serta, yang bekerja di Banjarmasin harus menunjukan surat keterangan tempat bekerja.
“Tidak hanya itu, surat PCR hanya berlaku selama 2×24 jam setelah keluar hasilnya negatif Covid-19. Warga juga diwajibkan memakai masker,” tambahnya.
Menurutnya, pembatasan mobilitas ini selayaknya aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ringkasnya, judul PPKM level IV sama dengan PSBB.
“Sama saja dengan PSBB yang kita terapkan satu tahun yang lalu,” imbuhnya
Sebelumnya, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan menerangkan, keputusan ini hasil kesepakatan Forkompinda Provinsi Kalsel.
Mereka yang sepakat Pj Gubernur Kalsel, Polda Kalsel, DPRD Kalsel dan Danrem 101/Antasari.
Keputusan itu menindaklanjuti, akibat banyaknya orang meninggal akibat Covid-19. Tercatat tiga hari mulai 11 Agustus lalu sebanyak 52 orang meninggal.
“Penyampaian bapak Kapolda sempat menjadi rangking tertinggi meninggal di Indonesia,” ujarnya.
Ia mengatakan proses penyekatan di perbatasan ibukota Provinsi Kalsel ini dilakukan dengan tegas dan humanis.
Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan tanggung jawab wilayah seperti Kota Banjarbaru dan Kabupaten Barito Kuala (Batola).
“Untuk melakukan kerjasama supaya kegiatan lancar. Artinya penyekatan tidak sepihak, tapi satuan rating yang bersebelahan membantu meringankan kegiatan,” ujarnya.
Menurutnya penyekatan ini dilaksanakan tidak membuat masyarakat tak nyaman. Namun setidaknya memberikan rasa aman dan keselamatan penyebaran Covid-19.
Adapun sebelumnya terdapat dua pos penyekatan. Kali ini, sebanyak 6 pos penyekatan dioperasionalkan.
Diantaranya di pos Jalan Ahmad Yani Km 6, Sungai Lulut, Lingkar Selatan, Kayutangi, Duta Mall dan Pasar Sudimampir. Petugas bekerja 24 jam dibagi menjadi 3 shift jaga. (DAL)
Editor : Yat