AMUNTAI (HSU)HUKUM & KRIMINAL

Simpan Narkoba dalam Stopkontak, Pengedar Sabu di Amuntai Tengah Berhasil Diciduk

×

Simpan Narkoba dalam Stopkontak, Pengedar Sabu di Amuntai Tengah Berhasil Diciduk

Sebarkan artikel ini
Simpan narkoba dalam stopkontak, pengedar sabu di Amuntai Tengah berhasil diciduk. (Dok. Istimewa)
Simpan narkoba dalam stopkontak, pengedar sabu di Amuntai Tengah berhasil diciduk. (Dok. Istimewa)

AMUNTAI, narasipublik.net Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali sukses menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Amuntai Tengah, Selasa (16/6/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial T alias Opik di sebuah rumah di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Amuntai Tengah.

Penangkapan tersangka T ini merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya polisi menciduk seorang pria berinisial DMY pada hari yang sama.

Dari hasil interogasi, DMY bernyanyi dan mengaku kepada penyidik bahwa barang haram yang dikonsumsinya didapat dari tangan tersangka T.

Berkat informasi itu, jajaran Satresnarkoba Polres HSU langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kediaman tersangka T untuk mencari barang bukti.

Petugas sempat dikelabui, namun ketelitian anggota di lapangan membuahkan hasil setelah menemukan dua paket sabu yang disembunyikan rapi di dalam sebuah stopkontak listrik.

Dari hasil penimbangan, dua paket sabu yang disita petugas tersebut memiliki berat kotor 5 gram dengan berat bersih mencapai 4,60 gram.

Selain paket sabu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan, jarum, mancis, wadah bekas obat CDR, serta satu unit telepon genggam Android milik pelaku.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas IPTU Asep Hudzainur membenarkan pengungkapan kasus ini dan memastikan proses hukum terus berjalan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah HSU. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres HSU dalam memberantas narkoba,” tegas IPTU Asep Hudzainur.