KANDANGAN, narasipublik.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika, obat-obatan terlarang, serta berbagai barang bukti tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari HSS, Kamis (27/11/2025).
Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya tindak lanjut perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
![]()
Kepala Kejari HSS, Rustandi Gustawirya, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 33 perkara narkotika dan UU Kesehatan.
“Total BB yang dimusnahkan yakni 186,2 gram sabu-sabu, 88 butir Carnophen, serta 100 butir Seledryl,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga memusnahkan barang bukti non-narkotika dari perkara perjudian, UU Darurat terkait senjata tajam, serta tindak pidana orang dan harta benda.
“Total seluruh BB dan barang rampasan yang dimusnahkan sebanyak 208 item. Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah,” jelas Rustandi.
Pemusnahan barang bukti ini melibatkan unsur Forkopimda, antara lain DPRD HSS, Polres HSS, BNNK, Kodim 1003/HSS, Pengadilan Negeri Kandangan, dan Rutan Kelas IIB Kandangan.
Bupati HSS Syafrudin Noor yang diwakili Sekda Muhammad Noor memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut.
“Ini sebagai komitmen bersama mewujudkan Kamtibmas menjadi lebih baik lagi dan sebagai pencegahan dini,” ucapnya.
Sekda menegaskan bahwa Pemkab HSS mendukung penuh pelaksanaan pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari penegakan hukum.
“Semoga dengan ini kita bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa setiap tindakan kejahatan akan diproses sesuai aturan,” pungkasnya.

