BERITA UTAMAKANDANGAN (HSS)PERISTIWA & HUKUM

Hakordia 2025, Kejari HSS Paparkan Capaian Penanganan Tindak Pidana Korupsi

×

Hakordia 2025, Kejari HSS Paparkan Capaian Penanganan Tindak Pidana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari HSS, Rustandi Gustawirya memaparkan hasil ungkap kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. (Foto : Narasi Publik)
Kepala Kejari HSS, Rustandi Gustawirya memaparkan hasil ungkap kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. (Foto : Narasi Publik)

KANDANGAN, narasipublik.net Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) memaparkan capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025 dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Selasa (09/12/2025).

Kepala Kejari HSS Rustandi Gustawirya mengatakan, sepanjang Januari hingga Desember, pihaknya menangani sejumlah perkara korupsi yang masuk tahap penyelidikan hingga penuntutan.

Rustandi mengungkapkan ada tiga perkara utama yang berhasil diungkap, yakni kasus UPK Kecamatan Padang Batung, UPK Simpur, dan perkara pada Dinas PUTR HSS yang persidangannya masih berjalan.

“Untuk kasus UPK Kecamatan Simpur sudah inkrah setelah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Saat ini kita masih menunggu tindak lanjut eksekusnya,” ucap Rustandi.

Berdasarkan data seksi tindak pidana khusus, terdapat empat perkara dalam penyelidikan, tiga perkara dalam penyidikan, satu perkara pra penuntutan, serta dua perkara yang telah masuk proses penuntutan.

Rustandi menyebut total kerugian negara yang berhasil diamankan sementara mencapai kurang lebih Rp 290 juta dari sejumlah perkara sepanjang tahun berjalan.

Ia menegaskan komitmen Kejari HSS dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sejalan dengan program pemerintah pusat, khususnya visi Asta Cita Presiden Prabowo.

“Kami tetap mengawal setiap program pemerintah. Arahan Jaksa Agung juga jelas, penanganan korupsi harus menyentuh perkara besar agar tidak ada kesan hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.

Selain penindakan, Kejari HSS juga memperkuat pencegahan melalui penyuluhan dan penerangan hukum di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

“Kami juga memberikan penyuluhan terpadu bagi dinas-dinas bekerja sama dengan bagian hukum dan kepolisian,” tambah Rustandi.