KANDANGAN (HSS)

Fraksi DPRD HSS Paparkan Pandangan Umum Ranperda RTRW 2026–2046

×

Fraksi DPRD HSS Paparkan Pandangan Umum Ranperda RTRW 2026–2046

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD HSS tentang pandangan umum fraksi terhadap Ranperda RTRW. (Dok. Istimewa)
Rapat paripurna DPRD HSS tentang pandangan umum fraksi terhadap Ranperda RTRW. (Dok. Istimewa)

KANDANGAN, narasipublik.net Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam rapat paripurna, Rabu (11/3/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi, didampingi Wakil Ketua I Husnan dan Wakil Ketua II Muhammad Kusasi. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) HSS Muhammad Noor bersama jajaran pejabat dari pihak eksekutif.

Dalam kesempatan itu, Juru Bicara Fraksi PKS, Yusperi, menyampaikan harapannya agar Ranperda RTRW mampu mendorong pemerataan pembangunan sekaligus menjaga ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten HSS.

“Ranperda ini diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pembangunan infrastruktur, tidak hanya di kawasan perkotaan tetapi juga hingga ke wilayah pedesaan,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi NasDem, Rudi Maulidi, menyoroti pentingnya penegakan aturan secara tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan tata ruang.

“Penegakan sanksi yang tegas sangat diperlukan agar pemanfaatan ruang dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” katanya.

Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Yoga Lesmana, juga menekankan pentingnya penyelarasan Ranperda RTRW dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045.

“Sinkronisasi dengan RPJPD sangat penting agar pembangunan daerah berjalan searah dan mampu mengurangi ketimpangan antarwilayah,” ujarnya.

Pandangan lain disampaikan oleh Fraksi PKB melalui Rahmad Iriadi yang menegaskan bahwa aspek lingkungan hidup harus menjadi prioritas utama dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Kami berharap Ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum yang komprehensif sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten HSS,” katanya.

Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Muhammad Rizali juga meminta agar penyusunan tata ruang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lahan yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Mutya Silava menyatakan dukungannya untuk melanjutkan pembahasan Ranperda RTRW ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Ranperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman pembangunan yang terarah dan berkelanjutan di Kabupaten HSS,” ujarnya.

Adapun Fraksi PPP-Gelora melalui juru bicaranya Juni menekankan agar proses penataan ruang dilakukan secara transparan, partisipatif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Penataan ruang harus dilakukan secara transparan dan efektif sehingga mampu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya.