KANDANGAN, narasipublik.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menuntaskan legalitas perlindungan hukum komunitas lokal dengan menyerahkan empat SK Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Loksado.
Dokumen resmi tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati HSS, H. Suriani, kepada perwakilan pemuka adat di Pendopo Wakil Bupati, Selasa (07/07/2026).
Empat wilayah adat yang diakui kali ini meliputi Karukunan Balai Adat Datu Majampana, Datu Mangkujaya, Datu Sindupati, serta Karukunan Balai Adat Datu Mangkuraksa Jaya.
Kepala PMD P3A HSS, Taufiqurrahman, menjelaskan penyerahan ini menggenapi delapan usulan komunitas adat pegunungan Meratus yang telah diajukan sejak beberapa waktu lalu.
“Empat usulan balai adat sebelumnya telah mendapatkan SK legalitas serupa dari pemerintah daerah pada tahun anggaran 2025 yang lalu,” ucap Taufiqurrahman.
Sementara itu, Wakil Bupati HSS H. Suriani menegaskan pengakuan resmi ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi hak adat dari gerusan modernisasi.
“Perkembangan teknologi dan zaman tidak boleh menghilangkan akar budaya yang kita miliki. Masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga identitas budaya daerah,” ujar Suriani.
Ia juga meminta para pemangku adat serta para tokoh pemuda setempat kompak mengawal keasrian bentang alam hutan Loksado yang menjadi ikon pariwisata daerah.
Baginya, perputaran pariwisata internasional di pegunungan Meratus HSS sangat bergantung pada orisinalitas kelestarian lingkungan hidup dan kearifan budaya Dayak yang terjaga utuh.
