KANDANGAN, narasipublik.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat pimpinan bersama pihak eksekutif, di Ruang Rapat DPRD HSS, Rabu (12/05/2025).
Rapat pimpinan kali ini membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021.
![]()
Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi didampingi Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan mengatakan, rapat pimpinan kali ini telah selesai membahas 120 dari 340 pasal yang tertuang di dalam PP nomor 16 tahun 2021 tersebut.
“Pembahasan pasal itu telah dilakukan sesuai dengan kewenangan pusat dan daerah agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu,” ucap Akhmad Fahmi.
Lebih lanjut, setelah dilakukannya rapat pimpinan ini selanjutnya akan dilakukan tahap pembahasan Ranperda PBG melalui rapat paripurna bersama seluruh komisi DPRD HSS dan pihak eksekutif.
“Setelah ini kita akan rencanakan rapat komisi yang kemungkinan dijadwalkan pada bulan depan,” tutur Ketua DPRD HSS.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ulang (PUTR) HSS, Tedy Soetedjo menerangkan, dengan terbitnya PP nomor 16 tahun 2021 tersebut, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak berlaku lagi dan akan diganti dengan Perda PBG.
Dalam pembentukan perda PBG sendiri, pihaknya telah melakukan beberapa tahapan yakni diantaranya seperti pengajuan Ranperda, dan rapat bersama unsur pimpinan DPRD HSS.
“Alhamdulillah, dari hasil rapat pimpinan kali ini banyak mendapatkan masukan, sesuai filosofinya untuk memudahkan dan meringankan masyarakat dalam pengajuan izin tanpa mengurangi aturan,” pungkas Tedy Soetedjo.
