BANJARMASIN, narasipublik.net – Kasus dugaan korupsi Dana Desa Hamak Utara, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menemui babak baru.
Majelis Hakim menggelar sidang lanjutan atas kasus tersebut, Selasa (10/8/2021) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Jamser Simanjuntak, didampingi kedua anggotanya.
Terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Hamak Utara Jaddin (61), dan Bendahara Desa Hamak Utara Zainal Padli mengikuti sidang secara daring.
Terdakwa eks Kepala Desa (Kades) Hamak Utara, Jadin dituntut kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 50 juta, atau subsidair selama 3 bulan penjara.
Tidak hanya itu, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara. Terdakwa Jaddin sekitar Rp 390 juta, dan terdakwa Bendahara Zainal Padli sekitar Rp 320 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raj Boby Caesar Fardenias dari Kejari HSS mengatakan, kedua terdakwa diduga telah melakukan tindakan yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan Rp 840 jutaan lebih.
“Keduanya apabila sudah mendapatkan hukuman tetap atau inkrah dalam waktu sebulan, harta bendanya akan disita atau menjalani hukuman selama 1 tahun 9 bulan penjara,” jelasnya.
Adapun dalam pendapat hukum, kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah melawan hukum, dan diancam tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa Jaddin, Hamdani mengaku keberataan, terhadap tuntutan bersalah melawan hukum oleh JPU terhadap kliennya.
Menurutnya tuntutan tersebut dinilai tidak berdasarkan hukum, di mana kliennya secara tanggung renteng dengan Bendahara yaitu Zainal Padli.
”Klien Kami tidak menyalahgunakan keuangan negara, karena Anggaran Dana Desa tersebut diperuntukan untuk pembangunan Desa Hamak Utara, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupaten HSS. Bahkan sekarang sudah dinikmati masyarakat,” ujarnya saat ditemui awak media usai sidang.
Hamdani menjelaskan, terdakwa Zainal Padli diduga kuat mempergunakan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.
”Diduga dana yang digunakan Zainal Padli untuk membeli tanah, mobil dan bahkan diduga untuk merenovasi rumahnya,” papar Hamdani.
Ia menambahkan, terdakwa Zainal Padli diduga juga telah memalsukan beberapa kali tanda tangan pejabat lain, agar dana bisa dicairkan tanpa sepengetahuan pejabat di Kecamatan.
”Masalah tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan, baik barang bukti surat dan keterangan sebagai saksi,” katanya.
Ia menilai, tuntutan jaksa terkesan tidak mempertimbangkan substansi kesalahan H Jadin. Serta, sebab musabab terjadinya kerugian negara tersebut, diduga disebabkan oleh Bendahara Zainal Fadli.
“Dalam fakta persidangan Zainal mengaku memalsukan tanda tangan Camat dan H Jadin sewaktu meminta rekomendasi Rencana Penggunaan Dana Desa,” sebutnya.
Ia juga beranggapan, BPKP menafsirkan kerugian negara hanya berdasarkan penafsiran sepihak dan tidak profesional.
“Seharusnya BPKP meneliti sedetail mungkin, bukan hanya melihat bangunan fisik dan hasil wawancara saja, agar ditemukan fakta yang adil menurut aturan yang sebenarnya,” ujarnya.
Atas dasar itu, ia menilai keterangan para saksi seperti diarahkan atau disetir oleh JPU untuk memojokan H Jaddin.
Ia menegaskan, tetap berupaya membela kliennya berdasarkan keterangan yang ditemukan di dalam persidangan, maupun fakta-fakta di luar persidangan demi tegaknya hukum di bumi lambung mangkurat. (DAL)
Editor : Yat