BALANGAN, narasipublik.net – NY (25) pelaku penyerangan anggota polisi Briptu Hermawan Polsek Awayan yang sempat dikabarkan mengalami gangguan jiwa kini kembali ditahan.
Hal tersebut setelah adanya hasil tes kejiwaan di RSUD Hasan Basry Kandangan menunjukkan bahwa tersangka NY bukanlah Orang Dalam Gangguan Kejiwaan (ODGJ).
Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin mengatakan, berdasarkan hasil tersebut pihaknya mengeluarkan surat perintah untuk memperpanjang penahanan.
“Tersangka akan kita perpanjang penahanannya di polres Balangan,” ungkap Kapolres Balangan.
AKBP Zaenal menjelaskan, tersangka akan dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jika perbuatan penganiayaan menjadikan luka berat, yang bersalah dihukum pidana paling lama 5 tahun,” jelasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, proses hukum tersangka NY nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.
“Kita akan serahkan semua prosesnya ke Kejaksaan sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter : Fik
Editor : Van
