PERISTIWA & HUKUMRANTAU (TAPIN)

Oknum Kades Penjual Sabu di Tapin Divonis 6 Tahun Penjara

Avatar photo
638
×

Oknum Kades Penjual Sabu di Tapin Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tersangka Narkoba
Oknum Kepala Desa di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin yang menjadi tersangka kasus narkoba. Sumber Foto : Narasipublik.net

RANTAU, narasipublik.net Majelis hakim pengadilan negeri Rantau akhirnya memvonis oknum Kepala Desa (Kades) yang sempat tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu beberapa waktu lalu.

Keputusan tersebut ditetapkan majelis hakim saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Rantau, Rabu (14/04/2021) kemarin.

Jaksa penuntut umum, Muhammad Rizki mengatakan, tersangka Badarudin (47) oknum kepala desa divonis majelis hakim dengan hukuman 6,5 tahun kurungan penjara setelah terbukti melanggar hukum.

“Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, kami sebelumnya meminta tuntutan 8 tahun dan denda Rp.800 juta subsidi dari 3 bulan penjara,” ungkapnya, Kamis (15/04/2021).

Dari hasil putusan, jaksa penuntut umum berencana akan melakukan banding, hal itu dikarenakan vonis yang diberikan tidak sesuai dengan tuntutan sebelumnya.

“Ada waktu 7 hari, jadi kami berpikir untuk mengajukan banding atas putusan hakim,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum kepala desa di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin tersebut diciduk polisi setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,23 gram pada Rabu 27 Januari lalu.

Tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkoba lantaran memiliki berbagai alat bukti lainnya seperti timbangan digital dan alat bungkus narkoba.

Penangkapan Badarudin sendiri merupakan buah pengembangan dari tersangka lainnya yang ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Polres Tapin. (Rey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *