KOTA BANJARMASIN

Cegah Pemalsuan Umur, Dispora Kalsel Perketat Syarat Administrasi Peserta POPDA 2026

×

Cegah Pemalsuan Umur, Dispora Kalsel Perketat Syarat Administrasi Peserta POPDA 2026

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi seleksi atlet POPDA di Kabupaten Tapin. (Dok. Narasi Publik)
Dokumentasi seleksi atlet POPDA di Kabupaten Tapin. (Dok. Narasi Publik)

BANJARMASIN, narasipublik.net Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperketat syarat administrasi bagi seluruh peserta Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) tingkat provinsi tahun 2026.

​Kadispora Kalsel, Pebriadin Hapiz melalui Kepala Seksi Pembibitan dan Tenaga Keolahragaan, Rijal Hamid, menyatakan bahwa penggunaan kartu identitas resmi kini menjadi syarat mutlak guna menjamin keabsahan data seluruh atlet.

​Setiap atlet diwajibkan menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP elektronik (e-KTP) saat gelaran olahraga tersebut berlangsung di Banjarmasin pada Mei 2026 mendatang.

​Kebijakan baru ini merupakan respons langsung dari pimpinan Dispora Kalsel untuk menutup segala potensi manipulasi usia yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya.

​“Dengan kewajiban membawa KIA, kami ingin memastikan tidak ada lagi kecurangan umur. Semua peserta harus benar-benar sesuai dengan kategori usia yang ditentukan,” tegas Rijal, Senin (13/4/2026).

​Guna memperkuat validasi lapangan, Dispora Kalsel telah berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memverifikasi data kependudukan secara real-time.

“​Nantinya, petugas Disdukcapil akan memeriksa akurasi tahun kelahiran para atlet agar sesuai dengan ketentuan teknis, yakni pelajar kelahiran tahun 2009,” tuturnya.

​Selain masalah berkas, Dispora juga menaruh perhatian besar pada aspek sportivitas dan kejujuran dari seluruh kontingen, mulai dari atlet hingga ofisial.

​“Prestasi yang diraih pada POPDA nanti harus murni dari hasil latihan dan kemampuan, bukan karena kecurangan,” pungkasnya.