KANDANGAN (HSS)

DPRD HSS Tetapkan Perda Ketenagakerjaan dan Perubahan Struktur Perangkat Daerah

×

DPRD HSS Tetapkan Perda Ketenagakerjaan dan Perubahan Struktur Perangkat Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi menandatangani berita acara pengesahan perda. (Foto : Prokopim HSS)
Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi menandatangani berita acara pengesahan perda. (Foto : Prokopim HSS)

KANDANGAN, narasipublik.net DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (27/08/2025).

Kedua perda tersebut adalah Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi, didampingi Wakil Ketua I Husnan dan Wakil Ketua II Muhammad Kusasi, serta dihadiri Bupati HSS Syafrudin Noor bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Bupati Syafrudin Noor menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui dua perda penting ini.

Ia menilai regulasi tersebut sangat strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan akan memperkuat perekonomian daerah dengan menciptakan lapangan kerja lebih luas sekaligus melindungi hak-hak pekerja,” tegas Syafrudin.

Terkait Perda Perubahan Susunan Perangkat Daerah, Bupati menambahkan bahwa aturan ini menjadi langkah untuk menyesuaikan kelembagaan daerah dengan kebutuhan aktual serta mendorong efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat.

“Dengan struktur birokrasi yang lebih responsif, diharapkan pelayanan publik semakin optimal dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Bupati juga mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam membangun daerah.

“Mari bersama-sama membangun desa, menata kota, demi mewujudkan HSS yang sejahtera, mandiri, agamis, mengayomi, dan berteknologi (Semangat),” ajak Bupati Syafrudin Noor.