KANDANGAN, narasipublik.net – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lambang Daerah, Selasa (06/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD HSS tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS Husnan, serta didampingi Wakil Ketua II Muhammad Kusasi.
Sekretaris Daerah HSS Yustan Azidin hadir mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, bersama jajaran anggota dewan dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyampaian pandangan umum ini menjadi bagian penting dari tahapan penyusunan regulasi untuk memperjelas serta memperkuat regulasi identitas Kabupaten HSS.
Seluruh fraksi di DPRD HSS memanfaatkan momen tersebut untuk menyampaikan berbagai catatan, tanggapan, dan masukan terhadap materi Ranperda.
Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, menegaskan bahwa penataan kembali aturan mengenai simbol daerah memiliki nilai historis yang kuat.
“Penyempurnaan regulasi lambang daerah ini penting agar selaras dengan nilai kebudayaan dan semangat kemajuan masyarakat HSS saat ini,” ujar Husnan.
Ia menyampaikan bahwa seluruh pandangan dan masukan fraksi akan dijadikan bahan utama dalam rapat kerja pendalaman bersama pihak eksekutif.
“Kami ingin memastikan proses pembentukan peraturan daerah ini berjalan cermat sebelum nantinya disahkan menjadi regulasi yang utuh,” tambahnya.
Setelah agenda paripurna ini, pembahasan Ranperda Lambang Daerah akan dilanjutkan ke tingkat panitia khusus (pansus) sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah.
