KANDANGAN, narasipublik.net – Komisi II DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama jajaran eksekutif memberikan penyuluhan hukum dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kepemudaan kepada para anggota Karang Taruna, Senin (02/06/2025).
Ketua Komisi II DPRD HSS, Ibnu Safari Rahman mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan pemuda yang mandiri, kreatif, produktif, serta memiliki kesadaran hukum dan daya saing tinggi di tengah perkembangan zaman.
![]()
“Penyuluhan ini penting untuk mewujudkan generasi muda yang unggul, memiliki perlindungan hukum, dan memahami hak serta perannya dalam pembangunan daerah,” ujar Ibnu.
Menurutnya, kehadiran Perda tentang kepemudaan menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menyediakan dukungan konkret berupa sarana dan prasarana bagi kegiatan kepemudaan di daerah.
“Pemkab sudah menyediakan berbagai fasilitas pendukung dan kami dari DPRD siap mengawal agar peran pemuda semakin kuat dalam pembangunan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda HSS, Fitri, menyebut penyuluhan hukum dilakukan agar informasi terkait Perda dapat dipahami dan diteruskan oleh peserta kepada lingkungan terdekat mereka.
“Kami berharap informasi dari Perda ini bisa diteruskan ke keluarga, teman, maupun komunitas pemuda lainnya,” ujar Fitri.
Dengan kegiatan ini, DPRD dan Pemkab HSS berharap pemuda di Bumi Rakat Mufakat semakin aktif dan berperan strategis dalam pembangunan, sekaligus menjadi agen perubahan yang menjunjung nilai-nilai hukum dan kebangsaan.
