HUKUM & KRIMINALKALIMANTAN TIMUR

Skandal Korupsi Perumda Varia Niaga Samarinda, Polda Kaltim Jerat 3 Tersangka

×

Skandal Korupsi Perumda Varia Niaga Samarinda, Polda Kaltim Jerat 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Skandal Korupsi Perumda Varia Niaga Samarinda, Polda Kaltim Jerat 3 Tersangka. (Dok: Ilustrasi AI)
Skandal Korupsi Perumda Varia Niaga Samarinda, Polda Kaltim Jerat 3 Tersangka. (Dok: Ilustrasi AI)

SAMARINDA, narasipublik.net – Polda Kaltim resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda.

Kasus penyelewengan ini berkaitan dengan bisnis jual beli batu bara dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2024.

​Tiga sosok yang terjerat perkara hukum ini adalah SH yang menjabat Direktur Utama, AC selaku Direktur Keuangan, serta MR yang merupakan pihak swasta sekaligus kakak ipar dari SH.

​Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi membenarkan bahwa status hukum pihak-pihak terkait telah dinaikkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

​”Pengusutan kasus dugaan rasuah pengelolaan dana dan aset Perumda Varia Niaga ini bertumpu pada indikasi pelanggaran tata kelola perdagangan komoditas batu bara,” ujar Tedy, Senin (02/11/2026).

​Pihak kepolisian mencatat bahwa berkas perkara tahap I milik para tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

​Tim jaksa penuntut saat ini sedang menguji kelengkapan bukti materiil dan formil dokumen sebelum melangkah ke proses persidangan.

​Polda Kaltim juga berencana membeberkan secara mendalam mengenai kronologi kehancuran keuangan daerah hingga besaran kerugian negara dalam forum jumpa pers mendatang.

​”Kami meminta seluruh lapisan publik agar mengawal kasus ini dengan bijak dan memercayakan penanganan sepenuhnya kepada tim penyidik,” tuturnya.

​Tedy menekankan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan mengedepankan prinsip keadilan tanpa membatalkan hak praduga tak bersalah bagi para tersangka.