BANJARMASIN, narasipublik.net – Seorang pria berinisial SY (31) warga Jalan Veteran Gang Sepakat Ujung, Kelurahan Kuripan kembali diringkus jajaran Polsek Banjarmasin Timur.
SY ditangkap pada Kamis (03/02/2022) lalu, di kediamannya sekitar pukul 16.00 Wita setelah kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Pujie Pirmansyah, Kamis (17/02/2022) mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi narkoba.
“Mendapati informasi tersebut anggota Reskrim Opsnal lamgsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Kompol Pujie.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman SY, polisi berhasil menemukan barang bukti, yakni 17 paket sabu-sabu seberat 4,87 gram yang disimpan tersangka dalam dompet kecil.
Serta satu unit timbangan digital, sendok plastik dan dua bundel plastik klip kosong yang semuanya telah diamankan pihak kepolisian.
“Pelaku telah mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang siap diedarkan,” lanjut Kompol Pujie.
Diterangkan lebih lanjut, tersangka SY merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, bahkan dirinya baru bebas dari Polsek Banjarmasin Timur.
“Tersangka telah kita tahan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk mempertanggungjawabkan kembali perbuatannya,” pungkasnya.
Reporter : Dal
Editor : Van
