KANDANGAN, narasipublik.net – Komisi I DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan rapat pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kesehatan, Senin (20/10/2025).
Rapat yang digelar bersama eksekutif ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi.
![]()
Dalam kesempatan itu, Rahmad Iriadi menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk memastikan peraturan tersebut nantinya dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Untuk mencapai peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, pembahasan draf ranperda yang berisi 97 pasal dilakukan secara detail dan mendalam guna menghindari ada poin-poin yang merugikan.
”Proses pembahasan baru dimulai dan kami lakukan secara teliti. Dari total 97 pasal, kami bersama eksekutif sudah membahas 27 pasal,” ucap Rahmad Iriadi.
Lebih lanjut, pihaknya juga membuka diri dan berharap mendapat masukan serta saran konstruktif dari berbagai pihak, terutama dari para pelaksana teknis di lapangan seperti rumah sakit dan puskesmas.
”Masukan dari mereka sangat penting untuk penyempurnaan Ranperda ini,” tambahnya.
Rahmad juga menyebutkan bahwa pembahasan ini tetap terus berjalan sembari menyelaraskan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kita ingin menyelaraskan Ranperda ini dengan peraturan yang sudah ada, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Kesehatan, dan menunggu terbitnya Permenkes,” pungkasnya.
