BARABAI, narasipublik.net – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran hukum di internal institusi dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota Polri yang terlibat kasus narkotika.
Anggota tersebut merupakan oknum Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu berinisial Brigadir M yang terbukti tersangkut perkara narkoba dan telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menyampaikan hal itu saat rilis akhir tahun 2025 di Aula Mapolres setempat, Rabu (31/12/2025).
Menurut Kapolres, penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.
Brigadir M diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada April 2025 setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,5 kilogram.
“Proses kode etik sudah selesai dan dua minggu lalu telah dilakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar AKBP Jupri.
Ia menjelaskan, selain sanksi etik, yang bersangkutan juga menjalani proses hukum pidana dan saat ini mendekam di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Kapolres menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba, terlebih jika berpotensi merusak citra dan kepercayaan masyarakat.
“Kami ingin ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel agar tidak bermain-main dengan narkoba,” tegasnya.

