RANTAU, narasipublik.net – Sat Resnarkoba Polres Tapin kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tapin.
Kali ini, dua pria berinisial FZ (23), warga Kecamatan Matraman, Kabupaten Banjar, dan AT (17) warga Desa Banua Anyar, Kecamatan Tapin Utara berhasil ditangkap.
Keduanya diringkus setelah kedapatan memiliki narkoba siap edar jenis sabu-sabu saat dilakukan penangkapan di kawasan jalan Transad, Kecamatan Binuang pada Selasa (18/02/2025) lalu.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Saepudin mengatakan, kedua tersangka diringkus di depan halaman rumah yang sebelumnya sudah menjadi target operasi.
“Kedua pelaku ditangkap sekitar pukul 19.30 WITA di halaman rumah target operasi di Jalan Transad Binuang,” ucap AKP Saepudin, Kamis (20/02/2025).
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tapin , Iptu Satya Candra itu, ditemukan barang bukti sebanyak dua paket sabu-sabu siap edar seberat 7,15 gram.
“Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa sebungkus kotak rokok, sebungkus plastik, selembar kertas aluminium foil, 2 unit handphone serta sebuah sepeda motor milik tersangka,” terangnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku FZ dan AT terancam pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
