HUKUM & KRIMINALTANJUNG (TABALONG)

Polres Tabalong Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ternyata Berada di Lapas Amuntai

×

Polres Tabalong Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ternyata Berada di Lapas Amuntai

Sebarkan artikel ini
Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tabalong. (Dok: Humas Polres Tabalong)
Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tabalong. (Dok: Humas Polres Tabalong)

TANJUNG, narasipublik.net – Tim gabungan Satreskrim Polres Tabalong berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.

​Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria residivis berinisial DAR (27), warga Desa Mampari, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan, sebagai tersangka.

​Aksi kejahatan pelaku menyasar satu unit sepeda motor matik warna merah milik korban MRS (25) yang terparkir di teras rumahnya usai berpergian dari kawasan Tanjung.

​Kejadian berawal saat korban memarkirkan kendaraannya pada sore hari, namun saat hendak dimasukkan ke dalam rumah pada Sabtu (14/03/2026) malam, motor tersebut telah raib.

​Akibat pencurian motor matik itu, korban menelan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp24 juta.

​Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo mengatakan bahwa jejak kejahatan pelaku berhasil teridentifikasi lewat penyelidikan mendalam.

​“Pengungkapan ini membuahkan hasil setelah tim gabungan mendapati tersangka DAR ternyata sedang mendekam di Lapas Kelas IIB Amuntai atas perkara kasus senjata tajam,” ujar Iptu Heri, Senin (02/11/2026).

​Selain menetapkan status tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa motor matik milik korban, dokumen BPKB, STNK, serta dua besi runcing kunci T yang dipakai melancarkan aksi.

​Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, proses hukum terhadap DAR berjalan beriringan dengan penahanannya di Rutan Kelas IIB Amuntai, dan tersangka dijerat Pasal 477 KUHP terbaru.