TANJUNG, narasipublik.net – Tim gabungan Satreskrim Polres Tabalong berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria residivis berinisial DAR (27), warga Desa Mampari, Kecamatan Batu Mandi, Kabupaten Balangan, sebagai tersangka.
Aksi kejahatan pelaku menyasar satu unit sepeda motor matik warna merah milik korban MRS (25) yang terparkir di teras rumahnya usai berpergian dari kawasan Tanjung.
Kejadian berawal saat korban memarkirkan kendaraannya pada sore hari, namun saat hendak dimasukkan ke dalam rumah pada Sabtu (14/03/2026) malam, motor tersebut telah raib.
Akibat pencurian motor matik itu, korban menelan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp24 juta.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo Jayawardana melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo mengatakan bahwa jejak kejahatan pelaku berhasil teridentifikasi lewat penyelidikan mendalam.
“Pengungkapan ini membuahkan hasil setelah tim gabungan mendapati tersangka DAR ternyata sedang mendekam di Lapas Kelas IIB Amuntai atas perkara kasus senjata tajam,” ujar Iptu Heri, Senin (02/11/2026).
Selain menetapkan status tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa motor matik milik korban, dokumen BPKB, STNK, serta dua besi runcing kunci T yang dipakai melancarkan aksi.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, proses hukum terhadap DAR berjalan beriringan dengan penahanannya di Rutan Kelas IIB Amuntai, dan tersangka dijerat Pasal 477 KUHP terbaru.








