AMUNTAI, narasipublik.net – Jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus seorang perempuan berinisial NAS (45) atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I, Jumat (06/11/2026).
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah warga di RT 005, Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, saat terduga pelaku berada di ruang tamu.
Polisi yang bergerak cepat langsung melakukan penggeledahan di setiap sudut ruangan dengan disaksikan warga sekitar.
Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus kemasan tisu di lantai kamar tidur yang ternyata berisi bungkusan sabu siap edar.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Iptu Asep mengungkapkan bahwa barang haram tersebut disimpan secara tersembunyi untuk mengelabui petugas.
“Sabu seberat belasan gram tersebut sengaja dibungkus rapi di dalam kemasan tisu demi menyembunyikan jejak peredarannya,” ujar Iptu Asep.
Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bersih mencapai 14,11 gram atau dengan berat kotor sekitar 15,21 gram.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Markas Polres HSU guna menjalani pemeriksaan hukum lanjutan.








