PANGKALAN BUN, narasipublik.net – Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan sebanyak 2.183.820 batang rokok ilegal, Rabu (04/11/2026).
Jutaan batang rokok tanpa cukai tersebut merupakan hasil akumulasi penindakan sepanjang kurun waktu Januari hingga September 2026.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun ini dipimpin langsung oleh Bupati Kobar Nurhidayah bersama Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Teguh Iman Subagyo.
Berdasarkan data, total nilai ekonomis barang bukti rokok yang dimusnahkan mencapai Rp 1.435.375.420 dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak ditaksir menembus angka Rp 1.635.495.672.
Seluruh barang bukti tersebut disita dari total 94 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang diterbitkan petugas selama sembilan bulan terakhir.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Teguh Iman Subagyo, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam menjaga stabilitas pasar sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya.
”Kami berkomitmen mengoptimalkan fungsi pengawasan demi menyelamatkan keuangan negara sekaligus mencegah masuknya produk-produk yang tidak memenuhi standar legalitas,” ujar Teguh.
Ia menjelaskan, dalam menangani perkara pelanggaran di bidang cukai, pihaknya tetap mengedepankan prinsip hukum berkeadilan melalui mekanisme sanksi administratif sebelum mengambil jalur pidana.
”Pemberlakuan instrumen sanksi administrasi selalu diutamakan guna memulihkan kerugian keuangan negara secara efektif sebelum meningkat ke ranah hukum pidana,” terangnya.
Bea Cukai turut mengimbau masyarakat luas agar berpartisipasi aktif melaporkan setiap indikasi peredaran rokok tanpa cukai di lingkungan sekitar demi menjaga persaingan pasar yang sehat.








