HUKUM & KRIMINALPANGKALAN BUN (KOTAWARINGIN BARAT)

Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

×

Bea Cukai Pangkalan Bun Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Proses pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Pangkalan Bun. (Dok: Istimewa)
Proses pemusnahan jutaan batang rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai Pangkalan Bun. (Dok: Istimewa)

PANGKALAN BUN, narasipublik.net – Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan sebanyak 2.183.820 batang rokok ilegal, Rabu (04/11/2026).

Jutaan batang rokok tanpa cukai tersebut merupakan hasil akumulasi penindakan sepanjang kurun waktu Januari hingga September 2026.

​Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun ini dipimpin langsung oleh Bupati Kobar Nurhidayah bersama Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Teguh Iman Subagyo.

​Berdasarkan data, total nilai ekonomis barang bukti rokok yang dimusnahkan mencapai Rp 1.435.375.420 dengan potensi kerugian negara dari sektor pajak ditaksir menembus angka Rp 1.635.495.672.

​Seluruh barang bukti tersebut disita dari total 94 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang diterbitkan petugas selama sembilan bulan terakhir.

​Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Teguh Iman Subagyo, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam menjaga stabilitas pasar sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya.

​”Kami berkomitmen mengoptimalkan fungsi pengawasan demi menyelamatkan keuangan negara sekaligus mencegah masuknya produk-produk yang tidak memenuhi standar legalitas,” ujar Teguh.

​Ia menjelaskan, dalam menangani perkara pelanggaran di bidang cukai, pihaknya tetap mengedepankan prinsip hukum berkeadilan melalui mekanisme sanksi administratif sebelum mengambil jalur pidana.

​”Pemberlakuan instrumen sanksi administrasi selalu diutamakan guna memulihkan kerugian keuangan negara secara efektif sebelum meningkat ke ranah hukum pidana,” terangnya.

​Bea Cukai turut mengimbau masyarakat luas agar berpartisipasi aktif melaporkan setiap indikasi peredaran rokok tanpa cukai di lingkungan sekitar demi menjaga persaingan pasar yang sehat.