BANJARMASIN, narasipublik.net – Petugas gabungan Bea Cukai Banjarmasin bersama TNI berhasil menggagalkan pengiriman 4,2 juta batang rokok tanpa pita cukai di kawasan Jalan Tembus Mantuil, Kota Banjarmasin.
Barang bukti bernilai sekitar Rp6,28 miliar tersebut disita dari dua unit truk dalam operasi penindakan yang berlangsung pada Jumat (25/09/2026) dini hari.
Penindakan dua truk bermuatan 211.600 bungkus rokok ilegal tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai bersama Denpom XXII/2 Banjarmasin dan BAIS TNI.
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, mengatakan kolaborasi antarinstansi menjadi kunci utama memperketat pengawasan jalur distribusi barang ilegal di Kalsel.
“Melalui koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi, kami berupaya memastikan ketentuan kepabeanan dan cukai dipatuhi serta melindungi kepentingan negara,” ujar Tonny, Selasa (13/10/2026).
Tonny menduga jutaan batang rokok polos tersebut dipasok masuk ke wilayah Banjarmasin melalui jalur laut sebelum dipindahkan ke armada darat.
“Modusnya bukan hal baru, sama seperti kasus-kasus sebelumnya. Mereka menggunakan jalur laut untuk melakukan pengiriman,” tambahnya.
Saat penindakan berlangsung, dua sopir truk melarikan diri dari lokasi kejadian dan saat ini masih dalam perburuan petugas lapangan.
Pihak Bea Cukai juga sedang melakukan penelusuran mendalam untuk membongkar identitas pemilik utama dari muatan bernilai miliaran rupiah tersebut.
Komandan Denpom XXII/2 Banjarmasin, Letkol Cpm Adi Sugianto, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pengamanan wilayah serta menindak tegas jika ada dugaan keterlibatan oknum.
“Apabila ditemukan atau ada indikasi keterlibatan oknum silakan dilaporkan kepada kami, akan segera kami tindak lanjuti,” tegas Adi.
Akibat peredaran rokok tanpa pita cukai ini, potensi kerugian keuangan negara dari sektor penerimaan cukai ditaksir mencapai Rp4,09 miliar.











