KANDANGAN, narasipublik.net – Jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) membekuk dua orang petani yang nekat membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar di Dusun Karangan, Desa Amparaya, Kecamatan Simpur, Kamis (20/08/2026).
Dua pria paruh baya yang resmi ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial JB (59) dan DG (62), warga lokal setempat.
Penangkapan berawal dari laporan warga yang menginfokan adanya aktivitas pembakaran lahan pertanian sekitar pukul 13.30 WITA.
Petugas gabungan Satreskrim Polres HSS dan Polsek Simpur yang tiba di lokasi memergoki JB tengah menjaga kobaran api, sedangkan DG membakar semak menggunakan bilah bambu.
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam melalui Kasat Reskrim Iptu May Felly Manurung menegaskan bahwa kedua pelaku membakar area lahan pribadi yang rencananya akan ditanami kacang tanah.
“Luas lahan yang dibakar masing-masing milik JB sekitar 4.667 meter persegi dan milik DG sekitar 2.362 meter persegi,” kata Iptu May Felly Manurung saat konferensi pers, Jumat (21/08/2026).
Felly menggarisbawahi kepolisian tidak akan mentolerir siapapun yang memicu munculnya titik karhutla di tengah kondisi darurat seperti saat ini.
“Siapa pun dan berapa pun usianya akan kami tindak tegas. Imbauan sudah berulang kali disampaikan tetapi tidak dihiraukan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal terkait UU Perkebunan dan UU Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polisi turut menyita barang bukti berupa potongan bambu terbakar, pemantik api, hingga dahan kering dari TKP, sementara kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres HSS.
