KANDANGAN, narasipublik.net – Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama jajaran eksekutif guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (06/10/2026).
Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD HSS Yuniati, didampingi Wakil Ketua Komisi III Yusperi beserta jajaran anggota.
Pembahasan lintas lembaga ini merupakan bagian dari komitmen pembentukan produk hukum daerah yang responsif dan tepat sasaran di sektor pendapatan daerah.
Dalam pertemuan tersebut, pihak legislatif dan eksekutif mencermati setiap pasal penyesuaian agar selaras dengan kebutuhan pembangunan serta tata kelola keuangan daerah saat ini.
Ketua Komisi III DPRD HSS, Yuniati, menegaskan bahwa revisi regulasi ini sangat mendesak demi memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemungutan pajak maupun retribusi di lapangan.
“Kami ingin memastikan perubahan aturan ini benar-benar matang agar menjadi payung hukum yang kuat dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Yuniati.
Ia menambahkan, pendalaman materi dilakukan secara cermat agar potensi pendapatan asli daerah dapat terkelola optimal tanpa menghambat iklim investasi lokal.
“Sinergi antara dewan dan pemerintah daerah sangat krusial agar regulasi pajak daerah yang baru ini efektif menopang kemandirian fiskal HSS,” tambahnya.
Melalui pendalaman materi bersama eksekutif ini, Komisi III DPRD HSS optimistis Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah dapat segera dirampungkan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
