KANDANGAN (HSS)

Pemkab HSS Gelar Asistensi Indeks Reformasi Hukum dan Evaluasi JDIH 2026

×

Pemkab HSS Gelar Asistensi Indeks Reformasi Hukum dan Evaluasi JDIH 2026

Sebarkan artikel ini
Sekda HSS Muhammad Noor menghadiri asistensi penilaian IRH dan evaluasi JDIH tahun 2026. (Dok. Istimewa)
Sekda HSS Muhammad Noor menghadiri asistensi penilaian IRH dan evaluasi JDIH tahun 2026. (Dok. Istimewa)

KANDANGAN, narasipublik.net Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Muhammad Noor, menghadiri Asistensi Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2026 di Banjarmasin, Kamis (14/05/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini merupakan langkah dalam menguatkan reformasi birokrasi dan kualitas produk hukum daerah.

Dalam arahannya, Sekda HSS Muhammad Noor menegaskan bahwa reformasi hukum merupakan pilar utama agar tata kelola pemerintahan dapat berjalan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

​“Pemkab HSS menyadari bahwa kualitas regulasi sangat menentukan kualitas pelayanan publik. Regulasi yang baik akan mendukung kebijakan yang tepat dan pelayanan yang cepat,” ujar Muhammad Noor.

​Ia menambahkan, IRH bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan indikator penting dalam menciptakan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di Bumi Rakat Mufakat.

Sekda juga menyoroti pentingnya pengelolaan JDIH sebagai sarana keterbukaan informasi hukum yang tepercaya dan mudah diakses oleh publik di tengah pesatnya era digital.

Menurutnya, koordinasi antar perangkat daerah dalam menyiapkan data dukung yang valid sangat diperlukan guna menyempurnakan harmonisasi regulasi serta penataan dokumentasi hukum.

​“Regulasi yang tertata akan membuat pembangunan daerah lebih terarah. Kami berharap JDIH mampu menjadi sarana layanan informasi hukum yang terintegrasi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pemkab HSS menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Kalsel yang selama ini terus memberikan pendampingan teknis dalam penataan hukum di daerah.

Melalui asistensi ini, seluruh perangkat daerah diharapkan mampu memahami mekanisme penilaian secara optimal demi terwujudnya pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada pelayanan.