TANJUNG, narasipublik.net – Satresnarkoba Polres Tabalong kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (28/4/2026) malam.
Seorang pria berinisial IS (35) yang merupakan warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong berhasil diamankan petugas,
Penangkapan pria yang diketahui sebagai residivis ini berawal dari kepekaan warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan melalui layanan kontak Kepolisian 110.
Laporan tersebut langsung direspon cepat oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan AKP Andi Prateknjo.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo mengatakan bahwa tersangka dicegat petugas saat berada di pinggir Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kelurahan Hikun.
Dari penggeledahan awal, polisi menemukan satu paket serbuk kristal diduga sabu di badan pelaku.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan menemukan tambahan lima paket sabu siap edar serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” ujar Iptu Heri Siswoyo, Jumat (01/05/2026).
Secara keseluruhan, pihak kepolisian menyita enam paket sabu dengan berat bersih mencapai 4,27 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip, sekop sedotan, serta gawai milik pelaku.
“Kami juga menyita uang tunai sebesar 250 ribu rupiah yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi penjualan narkotika tersebut,” tambahnya.
Saat ini, IS telah dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami mengimbau warga untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan memastikan lingkungan kita bersih dari pengaruh narkotika,” pungkas Heri.
