KANDANGAN, narasipublik.net – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Syafrudin Noor, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah lewar rapat paripurna DPRD HSS, Senin (20/10/2025).
Dalam paparannya, Bupati Syafrudin Noor menegaskan bahwa ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai adalah kunci utama untuk penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
![]()
Menurutnya, barang milik daerah (aset) merupakan unsur penting untuk menunjang operasional pelayanan publik dan pencapaian kesejahteraan masyarakat.
”Dengan adanya pengelolaan barang milik daerah yang baik, maka kesejahteraan masyarakat HSS pada khususnya akan lebih mudah tercapai,” ucap Bupati Syafrudin.
Maka dari itu, ia mendorong adanya paradigma baru dalam pengelolaan aset yang profesional, transparan, efisien, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
”Barang milik daerah yang tidak dikelola dengan baik justru dapat menjadi beban keuangan daerah, menurunkan nilai aset, serta menimbulkan inefisiensi,” tegasnya.
Syafrudin Noor menambahkan, Ranperda ini diajukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Ia juga menyebut bahwa definisi barang milik daerah tidak hanya mencakup aset yang dikuasai pemerintah, tetapi juga aset pihak lain yang berada di bawah tanggung jawab pemerintah daerah.
”Pengelolaan barang milik daerah harus ditangani dengan baik agar barang tersebut dapat menjadi aset daerah yang produktif,” pungkasnya.
