BALIKPAPAN, narasipublik.net – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Bekokong di Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan Selatan, Kamis (22/1/2026).
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, perkara ini ditangani berdasarkan dua laporan polisi yang diterbitkan pada tahun 2025 dengan rentang waktu kejadian sejak Februari hingga Desember 2024.
“Dalam penyidikan, kami telah memeriksa 30 orang saksi dari unsur kedinasan dan swasta, serta meminta keterangan enam orang ahli,” ujar AKBP Kadek Adi.
Dari hasil penyidikan, pihaknya menetapkan RS selaku Kepala Dinas Kesehatan Kutai Barat yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, serta S dari pihak swasta sebagai tersangka.
AKBP Kadek Adi mengungkapkan, kasus ini bermula dari kontrak jasa perencanaan teknis pembangunan rumah sakit senilai sekitar Rp105,6 miliar, sementara alokasi anggaran pembangunan pada 2024 hanya sebesar Rp48,01 miliar.
“Terhadap selisih tersebut, PPK tidak melakukan kajian ulang secara resmi. Penyesuaian desain hanya dilakukan secara lisan tanpa kontrak perubahan maupun kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Penyesuaian itu kemudian dijadikan dasar penyusunan HPS dan dokumen tender. Dalam proses pengadaan elektronik, penyidik menemukan indikasi persekongkolan, termasuk kesepakatan fee 1,5 persen serta penggunaan perusahaan pinjaman.
“Pelaksanaan pekerjaan juga tidak sepenuhnya dikendalikan oleh penyedia jasa yang terikat kontrak, melainkan pihak lain yang tidak memiliki hubungan kontraktual,” ungkap AKBP Kadek Adi.
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya deviasi pekerjaan, baik dari sisi volume, spesifikasi material, hingga metode pelaksanaan, yang tidak sebanding dengan nilai pembayaran yang telah direalisasikan.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kaltim, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,16 miliar.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejati Kaltim,” pungkasnya.
