BALANGAN, narasipublik.net – Alat rekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan kini bisa kembali difungsikan pasca mengalami kerusakan.
Sebelumnya, masyarakat Kecamatan Juai terpaksa harus menempuh jarak yang cukup jauh ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) jika hendak melakukan pembuatan E-KTP.
Camat Juai, Nanang Edward mengatakan, alat rekam E-KTP di Kecamatan Juai mengalami kerusakan sejak tahun 2019 lalu yang kini sudah selesai diperbaiki.
“Bagi masyarakat Juai yang ingin membuat E-KTP kini tidak perlu jauh ke Disdukcapil lagi, cukup di kecamatan saja karena alatnya sudah bagus,” ucap Nanang Edward, Senin (16/01/2023).
Dengan adanya alat rekam tersebut diharapkan dapat kembali mempermudah masyarakat Kecamatan Juai, khususnya dalam hal efisiensi dan kecepatan pembuatan E-KTP.
“Kita bisa pelayanan perekaman di kecamatan, namun untuk cetak E-KTP tetap harus mengambil di Disdukcapil,” tuturnya.
Sementara itu, warga Desa Hamarung, Septi Yulia mengaku senang dengan dibukanya kembali layanan rekam E-KTP di Kecamatan Juai yang dapat mempermudah masyarakat.
“Kita bersyukur kini masyarakat bisa terbantukan dengan layanan ini, sehingga jika ingin membuat E-KTP hanya cukup datang ke kantor kecamatan saja,” pungkasnya.
Reporter : Fik
Editor : Van
