BERITA NASIONAL

Rumah Sakit Wajib Layani Peserta PBI JK, Menkes Pastikan Jamin Pembayaran Pasien

×

Rumah Sakit Wajib Layani Peserta PBI JK, Menkes Pastikan Jamin Pembayaran Pasien

Sebarkan artikel ini
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan. (Dok. Istimewa)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan. (Dok. Istimewa)

JAKARTA, narasipublik.net Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan rumah sakit tetap wajib melayani pasien penyakit kronis atau katastropik yang kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sedang dalam proses reaktivasi.

Ia menegaskan, pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien tersebut tetap dijamin pemerintah sehingga fasilitas kesehatan tidak perlu khawatir terkait pembayaran klaim.

“Sebanyak 120 ribu pasien katastropik ini sudah disetujui pemerintah dan DPR untuk direaktivasi kembali PBI-nya melalui SK Kementerian Sosial. Mereka tetap bisa datang ke fasilitas kesehatan dan biayanya dibayari pemerintah,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/2/2026).

Kementerian Kesehatan, lanjutnya, telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit agar tetap memberikan pelayanan kepada peserta PBI yang sedang dalam proses administrasi tersebut.

“Hari ini kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit bahwa layanan katastropik untuk peserta PBI yang sempat keluar tetap harus dilayani,” kata Budi.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Kementerian Sosial terus dilakukan agar surat keputusan reaktivasi PBI segera diterbitkan untuk memperkuat kepastian hukum.

“Saya sudah meminta Sekjen untuk berkoordinasi langsung dengan Kemensos agar SK-nya bisa segera keluar,” ujarnya.

Budi menekankan bahwa pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi pasien PBI tetap menjadi tanggung jawab pemerintah melalui Kementerian Sosial.

“Rumah sakit tidak usah khawatir karena iuran BPJS-nya tetap dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial,” tegasnya.

Kebijakan ini diharapkan memastikan layanan kesehatan bagi pasien penyakit katastropik tidak terhambat akibat persoalan administratif kepesertaan.