PERISTIWA & HUKUMRANTAU (TAPIN)

Polres Tapin Berhasil Bongkar Praktik Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

×

Polres Tapin Berhasil Bongkar Praktik Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi. (Foto : Narasipublik)
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi. (Foto : Narasipublik)

RANTAU, narasipublik.net Polres Tapin berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan dua orang tersangka, yakni IM (54) dan SD (52) warga Desa Banua Halat Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.

Penyelewengan pupuk bersubsidi yang merugikan para petani ini sendiri diungkap jajaran Polres Tapin, pada Kamis 7 November 2024 sekitar pukul 18.00 WITA di sebuah kios bahan pokok makanan.

Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan, para pelaku diringkus setelah diduga telah menyalurkan pupuk bersubsidi kepada penerima seharusnya dan menjualnya diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Pelaku melakukan praktik penyelewengan pupuk bersubsidi ini sudah berjalan selama 3 tahun,” ucap Kapolres Tapin, AKBP Jimmy, Senin (11/11/2024).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti berupa 17 karung pupuk subsidi jenis NPK Phonska, 20 karung pupuk subsidi Urea, 1 unit mobil Suzuki APV putih beserta STNK, 4 lembar uang Rp 100 ribu, serta selembar Rp 20 ribu.

“Praktik yang dilakukan tersangka tidak hanya melanggar hukum, namun juga mengancam kesejahteraan petani yang sangat bergantung kepada pupuk bersubsidi,” tuturnya.

Sementara itu, guna mengantisipasi kembali terjadinya penyelewengan, Polres Tapin akan menggandeng instansi terkait untuk memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Tapin.

“Semoga dengan pengawasan yang ketat, masyarakat khususnya petani menengah ke bawah bisa menerima jatah pupuk bersubsidi yang seharusnya,” harapnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku terancam Pasal 110 jo Pasal 36 jo Pasal 35 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang perdagangan jo Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo Pasal 34 Ayat 2, Ayat 3 jo Pasal 32 Ayat 2, Ayat 3 Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.

“Tersangka IM dan SD diancam kurungan 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Tapin.