HULUSUNGAISELATAN, narasipublik.net – Berbagai barang terlarang ditemukan petugas Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) saat penggeledahan kamar narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2B Kandangan, Kamis (25/03/2021) malam.
Kegiatan Infeksi Mendadak (Sidak) kali ini dilakukan oleh tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal Pas) Kanwil Kalsel se-banua enam yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kalsel, Sri Yuwono.
Dalam razia tersebut, seluruh blok hunian Rutan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dilakukan penggeledahan, guna memastikan tidak adanya barang terlarang yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis barang diantaranya peralatan elektronik, alat masak air rakitan, gelas dan sendok stainless, pemantik api, benda tajam, kaca dan barang-barang membahayakan lainya.
Razia ini sendiri merupakan salah satu upaya mendukung program P4GN serta Zero Halinar yang diterapkan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (LP), termasuk Rutan Kandangan.
“Kegiatan ini tidak lain untuk menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Reinhard Silitonga dalam komitmenya untuk mendukung program P4GN dan Zero Halinar,” ucap Kadivpas Kalsel, Sri Yuwono.
Kepala Rutan Kelas 2B Kandangan, Jeremia Leonta menambahkan, pemeriksaan seluruh kamar tahanan akan dilakukan secara rutin setiap Minggunya.
“Kita akan lakukan razia setiap hari Sabtu dan memperketat keamanan dilingkungan Rutan Kandangan, agar meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (Irf)