KANDANGAN (HSS)

Perkuat Regulasi Kepramukaan, DPRD HSS Gelar Uji Publik Ranperda

×

Perkuat Regulasi Kepramukaan, DPRD HSS Gelar Uji Publik Ranperda

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten HSS menggelar Uji Publik Ranperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Kepramukaan. (Dok: Istimewa)
DPRD Kabupaten HSS menggelar Uji Publik Ranperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Kepramukaan. (Dok: Istimewa)

KANDANGAN, narasipublik.net Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Kepramukaan, Sabtu (05/09/2026).

Forum partisipatif tersebut diselenggarakan untuk memperkuat payung hukum serta menyelaraskan regulasi kegiatan kepramukaan dengan kebutuhan nyata di daerah.

Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, menegaskan pentingnya mendengarkan aspirasi langsung dari para pemangku kepentingan dalam penyusunan produk hukum daerah.

“Melalui uji publik ini, kami ingin mendengar masukan langsung agar materi Ranperda benar-benar menjawab kebutuhan kepramukaan di HSS,” ujar Husnan.

Ia menambahkan, seluruh pandangan dari peserta uji publik akan dirangkum sebagai bahan evaluasi sebelum masukan tersebut dibawa ke tahapan pembahasan selanjutnya.

“Apa yang disampaikan menjadi bahan penyempurnaan, sehingga aturan yang ditetapkan kelak memberikan landasan hukum yang jauh lebih kuat,” tambahnya.

Kegiatan tersebut menghadirkan Eko Prasetyo Nugroho dan Muhammad Ilham Nur Rizal dari Yayasan Palka Cendekia Nusantara sebagai tim penyusun serta narasumber.

Uji publik ini turut dihadiri perwakilan Bapemperda DPRD HSS Muhammad Rizali, jajaran Sekretariat DPRD, pengurus Pramuka tingkat kabupaten dan kecamatan, hingga akademisi.

Melalui proses partisipatif ini, Ranperda Penyelenggaraan Kepramukaan diharapkan mampu menjadi fondasi kokoh bagi pembinaan generasi muda di Hulu Sungai Selatan.