KANDANGAN (HSS)PEMERINTAHAN

Perda Pemberian Insentif Masyarakat dan Investor Resmi Disahkan DPRD HSS

×

Perda Pemberian Insentif Masyarakat dan Investor Resmi Disahkan DPRD HSS

Sebarkan artikel ini
Bupati HSS, Achmad Fikry dan Wakil Ketua I DPRD HSS H Kartoyo.
Bupati HSS, Achmad Fikry dan Wakil Ketua I DPRD HSS H Kartoyo.

KANDANGAN, narasipublik.net Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) secara resmi mengesahkan peraturan daerah (Perda) mengenai pemberian insentif atau kemudahan kepada masyarakat dan investor, Rabu (31/05/2023).

Bupati HSS, Achmad Fikry mengungkapkan, pihaknya akan mensosialisasikan Perda tersebut kepala masyarakat, terutama bagi yang berusaha agar dapat memperoleh kemudahan.

Tidak hanya itu, pelayanan yang tertuang dalam Perda ini juga akan tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP), agar insentif dalam berusaha dapat terpenuhi dengan mudah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD HSS atas pengesahan Perda pemberian insentif masyarakat dan investor,” ucap Bupati Fikry.

Wakil Ketua I DPRD HSS, Kartoyo, menambahkan, Perda yang ditetapkan bertujuan untuk mewujudkan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam berusaha.

“Semoga Perda ini dapat memberikan manfaat, sehingga masyarakat bisa mengembangkan usahanya dengan lebih baik,” ujar Kartoyo.

Sementara itu, dengan disahkannya Perda ini, diharapkan pemberian insentif atau kemudahan kepada masyarakat dan investor di Bumi Rakat Mufakat dapat berjalan lebih efektif.

“Perda ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan usaha dan ekonomi di Kabupaten HSS,” pungkasnya.