BERITA UTAMAPERISTIWA & HUKUMRANTAU (TAPIN)

Miliki 44 Paket Sabu, Seorang Pria di Binuang Diringkus Satnarkoba Polres Tapin

×

Miliki 44 Paket Sabu, Seorang Pria di Binuang Diringkus Satnarkoba Polres Tapin

Sebarkan artikel ini
SHD (30) pengedar narkoba berhasil diringkus jajaran Satnarkoba Polres Tapin beserta sejumlah barang buktinya. (Foto : Istimewa)
SHD (30) pengedar narkoba berhasil diringkus jajaran Satnarkoba Polres Tapin beserta sejumlah barang buktinya. (Foto : Istimewa)

RANTAU, narasipublik.net – Pria berinisial SHD (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin.

Penangkapan SHD dilakukan di sebuah rumah di Komplek CBI Blok A No.17, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang sekira pukul 16.00 WITA, pada Kamis (06/02/2025) lalu.

Dalam pengungkapan kasus yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tapin, Iptu Satya Candra tersebut, pihak kepolisian menemukan barang bukti 44 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 23,03 gram.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu unit timbangan digital, dua unit handphone, satu tas selempang, dan dua bundel plastik klip.

Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas, AKP Saepudin mengatakan, pengungkapan kasus pengedaran narkotika kali ini merupakan hasil penyelidikan anggota Satnarkoba yang dilakukan secara intensif.

Dimana sebelum dilakukan penindakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi setempat.

Berkat informasi tersebut, anggota Satnarkoba Polres Tapin langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus pelaku beserta barang buktinya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian upaya Polres Tapin dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tapin,” ucap AKP Saepudin, Kamis (13/02/2025).

Akibat perbuatannya, kini SHD terpaksa harus mendekam di Rutan Mapolres Tapin guna pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain.

“Tersangka kita dijerat sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2), tentang Narkotika,” terang Saepudin.

Sementara itu, Polres Tapin berkomunikasi akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tapin, guna terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Bahkan pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan cara memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah masing-masing.

“Jangan ragu melaporkan kepada kami jika menemukan indikasi peredaran narkoba, karena informasi yang diberikan sangat membantu aparat dalam mengungkap jaringan barang haram tersebut,” pungkasnya.