KANDANGAN (HSS)PEMERINTAHAN

Kejari HSS Siap Dampingi Pemkab Tangani Hukum PTUN

Avatar photo
515
×

Kejari HSS Siap Dampingi Pemkab Tangani Hukum PTUN

Sebarkan artikel ini

KANDANGAN, narasipublik.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi menjalin kerjasama lewat ‎penandatangan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (29/01).

MoU penanganan hukum bidang PTUN kali ini sendiri langsung ditandatangani oleh Bupati Kabupaten HSS, Achmad Fikry dan Kajari HSS, Agus Rujito di Pendopo Kabupaten.

Dibuatnya MoU antar kedua belah pihak ini sendiri dalam rangka pendampingan hukum untuk jalannya pemerintahan yang lebih baik, khususnya dalam hal tata usaha negara dalam setiap kebijakan pemerintah.

“Dengan MoU ini kami Kejari HSS akan selalu siap membantu memberikan arahan jika Pemkab membutuhkan, khususnya terkait hukum PTUN,” ucap Kajari HSS, Agus Rujito.

Dijelaskan lebih lanjut, pihaknya juga siap mendukung setiap langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemkab HSS demi kepentingan pembangunan daerah.

“Bila mana ada permasalahan hukum atau ada potensi-potensi permasalahan yang akan terjadi, kami akan mendorong dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut,” terangnya.

Sementara itu Bupati Kabupaten HSS, Achmad Fikry mengatakan, adanya MoU  yang telah disepakati dengan kejaksaan menjadi sangat penting, pasalnya tata usaha negara bagian yang sangat mendasar dari setiap kebijakan sehingga harus adanya pendampingan hukum.

“Semoga melalui MoU ini kita bisa bekerja maksimal dan tidak ada ragu dalam bekerja, Kalau ada keraguan mungkin akan minta pendampingan dari Kejaksaan,” ujar Achmad Fikry.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri HSS beserta jajaran, yang sudah mau bekerjasama dengan pemerintah untuk kebaikan bersama.

“Hal baik ini akan kita lanjutkan pada kerjasama yang lain, dan saya sudah sampaikan kepada seluruh OPD jika ada yang secara teknis membutuhkan dukungan kawan-kawan dari Kejaksaan,” pungkasnya. (Np01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *