HULUSUNGAISELATAN, narasipublik.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Muhammad Noor, menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda), Rabu (31/03/2021).
Seluruh jawaban eksekutif tersebut disampaikan pada saat rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I Rodi Maulidi, di gedung DPRD setempat.
Dimana tiga buah Raperda tersebut yakni tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, perubahan perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa, serta perubahan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang ketertiban umum.
Sekda Kabupaten HSS, Muhammad Noor, mengatakan bahwa pihak eksekutif sepakat apabila Raperda yang dimaksud ditetapkan menjadi perda agar nantinya dapat dilaksanakan dengan baik.
“Sebelum ditetapkan nanti dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, supaya implementasi perda dapat terlaksana efektif,” ucapnya.
Dijelaskan lebih lanjut, kedepannya dalam penerapan Perda tersebut akan melibatkan para aparat untuk upaya penindakan tegas agar menumbuhkan efek jera di masyarakat.
“Dalam penegakannya dilapangan Satpol PP selaku penegak perda akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak para pelanggar,” terangnya.
Sementara itu dengan adanya perubahan Perda tentang ketertiban umum yang terdapat banyak orang berkumpul untuk melakukan suatu kegiatan, diharapkan dapat mewujud kondisi masyarakat yang kondusif, aman, nyaman dan tentram. (Irf)