BERITA RELIGIBERITA UTAMAKANDANGAN (HSS)

Kegiatan Keagamaan Ramadhan Diperbolehkan, Bupati HSS : Tetap Harus Sesuai Prokes

Avatar photo
473
×

Kegiatan Keagamaan Ramadhan Diperbolehkan, Bupati HSS : Tetap Harus Sesuai Prokes

Sebarkan artikel ini
Ibadah Ramadhan
Suasana ibadah di Mesjid Raudhatul Ghanna Annabawiyah pondok pesantren Dalam Pagar Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Sumber Foto : Humas HSS/Narasipublik.net

KANDANGAN, narasipublik.netPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) memperbolehkan seluruh aktivitas keagamaan pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah tahun 2021.

Meski demikian, Bupati Kabupaten HSS, Achmad Fikry meminta seluruh masyarakat dan pengelola tempat ibadah untuk tetap menjalankannya sesuai protokol kesehatan.

“Kegiatan peribadatan silahkan dilaksanakan, namun harus sesuai protokol kesehatan,” ucap Achmad Fikry, Senin (12/04/2021).

Pertimbangan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan dengan berbagai pihak yang memutuskan bahwa diperbolehkannya melaksanakan kegiatan keagamaan ditengah pandemi Covid-19.

“Kemarin banyak diskusinya, jadi keputusannya kalau menggelar sholat tarawih harus mengikuti prokes,” terangnya.

Achmad Fikry menjelaskan, pelaksanaan sholat tarawih disetiap tempat ibadah harus memenuhi standar prokes yang ada, seperti jaga jarak dan memakai masker.

“Jika tempat ibadahnya kecil, minimal jamaahnya wajib menggunakan masker, agar persyaratannya terpenuhi,” terangnya.

Selain mematuhi protokol kesehatan, bupati HSS juga meminta penyelenggara untuk bisa mempercepat proses shalat tarawih untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

“Diusahakan secepat mungkin, dan jika sudah selesai masyarakat diminta untuk segera meninggalkan tempat agar tidak banyak berkerumun antara satu sama lain,” pungkasnya. (Irf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *