PERISTIWA & HUKUMRANTAU (TAPIN)

Dua Pria Asal HST Diringkus, Satnarkoba Polres Tapin Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Kabupaten

190
×

Dua Pria Asal HST Diringkus, Satnarkoba Polres Tapin Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Kabupaten

Sebarkan artikel ini
DD (34) dan ML (45) tersangka kasus narkotika yang berhasil diringkus jajaran Satnarkoba Polres Tapin. (Foto : Istimewa)
DD (34) dan ML (45) tersangka kasus narkotika yang berhasil diringkus jajaran Satnarkoba Polres Tapin. (Foto : Istimewa)

RANTAU, narasipublik.net Satuan Narkoba Polres Tapin kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika antar kabupaten di wilayah Margasari, Kecamatan Candi Laras Utara, Rabu (12/02/2025).

Dalam pengungkapan kasus yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tapin, Iptu Satya Candra kali ini, dua orang pelaku asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) yang diduga sebagai pengedar narkotika berhasil diringkus.

Kedua tersangka tersebut yakni berinisial DD (34) dan ML (45) warga Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, Kabupaten HST.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Saepudin menerangkan, penangkapan kedua pelaku dilakukan di kawasan Jalan Trans Margasari Marabahan, sekitar pukul 18.00 WITA.

“Saat penangkapan, anggota Satnarkoba menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,83 gram,” ucap AKP Saepudin, Jumat (14/02/2025).

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang menguatkan bahwa kedua pelaku diduga adalah pengedar narkoba, yakni seperti satu bungkus plastik klip dan satu buah timbangan digital.

“Kemudian satu buah tas tangan, satu bungkus plastik bekas kabel data, satu kotak bekas kabel data, serta dua unit handphone, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi KH 1320 BJ yang digunakan pelaku,” teranya.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapin guna pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman berat akan menanti para pelaku sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapin,” pungkasnya.

banner