KANDANGAN (HSS)POLITIK

DPRD HSS Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020

×

DPRD HSS Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020

Sebarkan artikel ini
Suasana rapat paripurna DPRD HSS dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi mengenai Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah. (Foto : Istimewa)
Suasana rapat paripurna DPRD HSS dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi mengenai Raperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah. (Foto : Istimewa)

KANDANGAN, narasipublik.net Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan  (HSS) melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, Rabu (06/08/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD HSS tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS Husnan bersama Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi, serta dihadiri Wakil Bupati (Wabup) HSS Suriani, beserta jajaran perangkat daerah.

Dalam kesempatan itu, Wabup Suriani, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sepakat dengan pandangan fraksi mengenai urgensi perubahan perda.

“Perubahan ini lahir dari pertimbangan kemampuan keuangan daerah, jumlah penduduk, dan besarnya beban kerja pemerintahan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, evaluasi kelembagaan juga menjadi acuan dalam merumuskan susunan perangkat daerah agar kinerja pelayanan publik lebih efektif.

“Perubahan yang diatur dalam Raperda ini merupakan bagian dari penguatan kelembagaan sehingga perangkat daerah lebih efisien dan responsif,” jelas Suriani.

Lebih lanjut, Suriani menekankan bahwa penyusunan perangkat daerah dilakukan dengan memperhatikan pemetaan urusan pemerintahan dan distribusi beban kerja. Ia juga menanggapi usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) yang disampaikan fraksi.

“Pemerintah mengacu pada prinsip efektivitas dan efisiensi, dan kami membuka diri terhadap usulan pembentukan Pansus dari DPRD,” katanya.

Menutup jawabannya, Suriani menegaskan bahwa pemerintah daerah menyambut baik harapan seluruh fraksi agar perubahan ini benar-benar memperkuat pelayanan publik sekaligus memperhatikan kesejahteraan ASN.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, menyatakan bahwa jawaban eksekutif telah sejalan dengan semangat DPRD untuk memperkuat birokrasi daerah.

“Perubahan Raperda ini tidak hanya untuk menata perangkat daerah, tetapi juga untuk efisiensi belanja pegawai sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal,” ujarnya.