KANDANGAN, narasipublik.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2024, Senin (30/09/2024).
Rapat paripurna purna penetapan Perda APBD-P 2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi kali ini juga dihadiri Penjabat (Pj) Bupati HSS, Endri dan Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Noor.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati HSS, Endri mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui Ranperda APBD-P 2024 untuk menjadi Perda sebagai pedoman dalam kelanjutan proses pembangunan.
“Semoga dengan penetapan Perda APBD-P 2024 ini pelaksanaan pembangunan bisa kita lanjutkan agar dapat berdampak positif bagi Kabupaten HSS,” ucap Pj Bupati HSS Endri.
Sementara itu, Ketua DPRD HSS, Akhmad Fahmi bersyukur penetapan Perda APBD-P dapat dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah Perda APBD-P 2024 sudah kita tetapkan, semoga ini bisa menjadi kebaikan bagi kita semua dalam upaya membangun daerah,” tutur Akhmad Fahmi.