KANDANGAN, narasipublik.net – DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), membahas lebih lanjut tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rapat paripurna, Rabu (07/05/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD HSS, Bustami, menyampaikan bahwa Ranperda ini sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan di wilayah HSS yang mayoritas penduduknya bergantung pada sektor pertanian.
![]()
Menurutnya, perubahan lahan yang tidak terkendali dapat berdampak negatif terhadap keamanan dan ketersediaan pangan di wilayah Bumi Rakat Mufakat.
“Pertanian yang tidak terkendali dan alih fungsi lahan akan berdampak pada pencapaian ketahanan pangan dan keamanan pangan di Kabupaten HSS,” ujar Bustami.
DPRD HSS menyadari pentingnya perlindungan lahan pertanian, sehingga Ranperda ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan lahan pertanian dengan mengendalikan alih fungsi lahan, serta melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemanfaatan fungsi lahan pertanian yang ada.
“Semoga dengan adanya Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini, kita dapat melindungi kawasan pertanian dan mewujudkan kemandirian pangan, serta ketahanan pangan di HSS,” tambah Bustami.
Sementara itu, Sekda Kabupaten HSS, Muhammad Noor, berharap setelah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Ranperda ini dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat HSS, khususnya dalam sektor pertanian.
“Diharapkan setelah menjadi Perda, regulasi ini bisa memberikan perlindungan dan mendukung kemandirian pertanian di HSS,” ujar Sekda Muhammad Noor.
