BANJARMASIN, narasipublik.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin mengamankan seorang perempuan yang diduga memanfaatkan anaknya untuk mengemis di Pasar Sentral Antasari Banjarmasin, Selasa (08/03/2022).
Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, saat ditertibkan perempuan tersebut diduga dalam keadaan mabuk lem lantaran kondisinya yang tidak terkontrol.
“Yang bersangkutan agak diluar kontrol karena mabuk lem, bahkan dirinya membawa anak untuk mengemis,” ujarnya.
Diterangkan lebih lanjut, perempuan yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tersebut lantas diantar pulang ke rumahnya di kawasan Basirih, Banjarmasin Selatan.
“Tindak lanjut selanjutnya akan diberikan pembinaan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A),” tuturnya.
Sementara itu, Satpol PP Banjarmasin akan terus melakukan patroli rutin setiap hari agar dapat meminimalisir terjadinya hal serupa.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bisa melaporkan kepada kami jika mengetahui ada yang melanggar Perda, sehingga kami bisa segeranya melakukan tindakan ke lapangan,” pungkasnya.
Reporter : Dal
Editor : Van
